News Update :

Cari sesuatu dari Blog Ini

Urgensi impor ikan bagi pemindangan

Jumat, 24 Februari 2012


Urgensi impor ikan bagi pemindangan

TUESDAY, FEBRUARY 7, 2012

Kebijakan importasi ikan diminta pengusaha pemindangan ikan diterapkan secara kondisional melihat ketersediaan bahan baku ikan lokal.


Tak kurang dari 15 ton pindang ikan setiap hari diproduksi oleh sebuah pabrik mini pemindangan ikan di kawasan Tanah Seral Bogor Jawa Barat. Usaha pemindangan ikan yang merupakan salah satu yang terbesar di Jawa Barat ini adalah milik Nurodin. Wilayah pemasarannya meliputi Bogor dan sekitarnya.

Nurodin yang asal Sukabumi Jawa Barat itu sudah menjalankan usaha sejak 2000, dengan nilai aset usahanya kini mencapai Rp 1,5 miliar. Nilai sebesar itu diantaranya mencakup lahan dan bangunan, serta fasilitas 3 ruang pendingin untuk menyimpan bahan baku ikan beku berkapasitas total sekitar 100 ton.

Kuncinya bahan baku
Bagi Nurodin yang sudah berpengalaman belasan tahun menggeluti bisnis pemindangan ikan, kunci dari perkembangan dan keberlanjutan usaha olahan ikan adalah ketersediaan bahan baku ikan dan modal kerja. “Selama pasokan bahan baku pemindangan ikan tersedia sesuai kebutuhan, usaha ini bisa terus berkembang. Kondisi ini didukung tren konsumsi produk pindang ikan yang meningkat,” kata Nurodin kepada TROBOS belum lama ini di Bogor.

Nurodin mencontohkan, jenis ikan salem yang menjadi primadona produk pemindangan ikan selama ini hanya bisa dipasok dari para impotir. “Jika sampai ikan salem ini dilarang importasinya saya bisa kehilangan pasar dan usaha berhenti, sementara biaya opersional harus terus berjalan karena ada fasilitas pendingin,” kata Nurodin.

Ia menambahkan, impor bahan baku pindang dibatasi, belum tentu jenis ikan lokal seperti layang, tongkol, cakalang, kembung, kue, selar dan lainnya bisa tersedia dalam jumlah yang dibutuhkan secara rutin, karena hasil tangkapan nelayan lokal bersifat musiman. Selama ini Nurodin memperoleh pasokan bahan baku ikan baik lokal maupun impor dari Pelabuhan Perikanan Muara Angke dan Muara Baru Jakarta, Cengkareng, serta Palabuhanratu Sukabumi.

Sementara itu Ramli, pengusaha pemindangan ikan di Muara Angke berpendapat, jika disuruh memilih, para pemindang jelas lebih suka membeli ikan lokal ketimbang ikan impor. Menurut pria yang meneruskan usaha keluarganya dari 1996 ini, kualitas ikan lokal lebih segar dan harganya relatif lebih murah dibandingkan impor, apalagi saat musim ikan berlimpah.

Sedangkan saat musim paceklik ikan, lanjut Ramli, para pemindang ikan mulai sulit mendapatkan bahan baku ikan. Ia mengaku, saat bahan baku ikan lagi kosong bisa sampai 2 bulan. Saat sperti itu, para pemindang ikan di Muara Angke yang jumlahnya sekitar 57 orang dengan rata-rata produksi 2 ton per hari dipastikan berebut bahan baku dan harga ikan jadi tinggi. “Kalau yang tersedia ikan impor, mau tidak mau kita beli juga, yang penting usaha pemindangan ikan bisa berjalan terus,” kata pria yang setiap hari mampu memproduksi 4 ton pindang ikan itu.

Nilai ekonomi pemindangan
Harapan dari kedua pengusaha pemindang ikan itu seakan mewakili para pengusaha pemindangan ikan lainnya di Indonesia yang umumnya berskala kecil menengah. Data Asosiasi Pengusaha Pindang Ikan Indonesia (Appikando) menunjukkan, hingga saat ini rata-rata total kebutuhan bahan baku ikan untuk pindang nasional mencapai 157.838 ton per bulan.

Dari kebutuhan tersebut hanya bisa dipasok dari nelayan Indonesia sebesar 76.434 ton atau 48,43 % per bulan. Berarti masih ada kekurangan bahan baku pemindangan ikan sebesar 81.405 ton atau 51,57 %. Menurut Wakil Ketua Appikando, Barqil Falah, guna memenuhi kekurangan itu, kebijakan membuka impor ikan yang bersifat kondisional atau sementara, merupakan solusi paling realistis. “Kebijakan ini penting untuk menyelamatkan kelangsungan usaha pemindangan ikan yang mampu menafkahi ratusan ribu tenaga kerja,” kata Barqil.

Masih dari data Appikando, usaha pemindangan ikan secara nasional mampu menyerap tenaga kerja 354.355 orang. Jumlah tersebut terdiri atas pengrajin pemindangan ikan/pengepul sekitar 65 ribu orang, pekerja pemindang 157.830 orang (30 orang untuk 1 ton ikan), pedagang eceran pindang sekitar 78.915 orang (15 orang untuk 1 ton ikan), serta pengrajin besek atau kemasan pemindangan ikan sekitar 52.610 (10 orang untuk 1 ton ikan).

Menurut Barqil, nilai perputaran ekonomi usaha pemindangan ikan nasional setiap hari mencapai sekitar Rp 89 miliar, dengan kisaran harga pindang ikan Rp 17 ribu per kg. Artinya dalam sebulan saja nilanya bisa berlipat mencapai Rp 2,6 triliun dan dalam 1 tahun bisa mencapai Rp 32 triliun. “Melihat besarnya nilai ekonomi tersebut, jelas sudah bahwa kebijakan KKP selama ini yang membuka impor ikan jenis tertentu yang dibutuhkan untuk usaha pemindangan sudah tepat,” tegas Barqil.

Kebijakan importasi ikan
Menanggapi soal pembatasan bahan baku impor ikan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, menyatakan akan lebih fleksibel dalam menerapkan kebijakan tersebut. “Kita sudah punya aturannya, bahwa ikan yang boleh diimpor adalah ikan yang memang tidak bisa diproduksi dalam negeri dan juga ikan yang mutunya di bawah standar,” kata Cicip.

Ia bahkan menegaskan, bahan konsep industrialisasi perikanan yang baru-baru ini diusungnya salah satunya berangkat dari melihat industri pemindangan ikan yang sulit berkembang karena masalah kekurangan bahan baku. Faktanya bahwa utilitas usaha pemindangan ikan nasional masih belum maksimal (lihat tabel). “Saya ingin ke depan arah kebijakan kita memproduksi hasil perikanan baik tangkap maupun budidaya adalah yang bernilai tambah, seperti usaha pemindangan ikan,” tegas cicip.

Memperkuat pernyataan tersebut, Direktur Pengolahan Ikan KKP, Santoso mengatakan, kebijakan penataan importasi tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan nomor 15/2011 tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayan Indonesia. Lalu dipertegas dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP nomor 231/2011 tentang jenis-jenis ikan yang dapat diimpor.

Santoso menjelaskan, dalam Permen tersebut disebutkan bahwa tidak diizinkan mengimpor ikan yang dapat dihasilkan oleh nelayan Indonesia atau ikan yang secara natural hidup di perairan Nusantara. Lalu ikan-ikan yang dapat diimpor secara terbatas apabila sesuai dengan syarat mutu adalah ikan yang masuk dalam kelompok perairan subtropis, termasuk ikan salem (pacific mackarel) yang hidup di Perairan Pasifik bagian utara dan timur.

Terkait kian marak isu tentang penataan impor ikan, Santoso berharap semua pihak terkait jangan terlalu peka soal ini. Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa kebijakan pengaturan impor sudah diterapkan secara ketat oleh KKP. “Jika ada pihak yang masih menemukan ada pelanggaran silakan dilaporkan ke KKP untuk diambil tindakan,” tegas Santoso.

Ia menambahkan, kebijakan impor ikan diambil bukan untuk memberikan tekanan kepada harga ikan lokal. Faktanya saat ikan banjir mau ada ikan impor ataupun tidak, harga ikan pasti jatuh. Ia menekankan bahwa dengan adanya impor ikan jenis tertentu, bisa menopang usaha pengolahan ikan termasuk pemindangan ikan yang kurang berkembang akibat kesulitan bahan baku ikan.
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Cinta Bahari Indonesia Media Informasi Kelautan dan Perikanan Indonesia 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.